Cari Blog Ini

Selasa, 05 Juli 2011

Aliran Ingkar Sunnah (Hadits Rasulullah) adalah Sesat Dan Kafir

Dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 04 Tahun 2007 dijelaskan ada 13 ciri aliran Sesat, antaranya adalah: Mengingkari kedudukan hadis Nabi saw sebagai sumber ajaran Islam. Sebenarnya, dengan ini saja sudah cukup untuk menyatakan bahwa aliran seperti itu, ataupun isi pengajian yang demikian sungguh haram untuk diikuti dan juga tidak boleh ada di Aceh dan di Indonesia pada umum nya

Banyak ayat Al-Quran yang mewajibkan kita untuk mengikuti dan menaati Allah dan rasulNya, malah kalau kita mengikuti, kita justeru menjadi kafir. Ambillah sebagai misal firman Allah dalam ayat 31-32 surat Al-‘Imran, maknanya: “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” Senada dengan ini, firman Allah swt dalam: Surat al-Hasyr ayat: 7; Surat an-Nisa ayat: 59, 65, 80, 105, 150, 151 surat An Nahi ayat: 44 dan lain lain yang cukup banyak jumlahnya.

Ayat ayat tersebut, secara cukup gamblang menjelaskan, kewajiban umat Islam untuk menaati sunnah Rasulullah saw dan tidak mengingkarinya. Makna logiknya langsung dapat difahami oleh pikiran waras dan akal yang salim adalah, tidak percaya kepada assunnah, berarti juga tidak percaya kepada Al-Quran. Sudah ijma’ umat bahwa tidak percaya kepada kedua sumber Islam yang paling asasi ini, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, berarti tidak beriman dengan keempat rukun iman lainnya, yaitu: Allah, para malaikat, hari akhirat dan qadha-qadar. Artinya lagi orang tersebut tidak beriman. Kita semua mengetahui kedudukan iman di dalam agama kita.


Aliran Ingkar Sunnah ini sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala. Pada masa shahabat ra, Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadis, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan Al-Quran saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran ra. Pada akhir tujuh puluhan, di Indonesia mulai bermunculan faham Ingkar Sunnah dengan nama Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, dan sejenisnya yang sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.

Itulah sebabnya, tidak lama kemudian, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang ditanda tangani Prof KH Ibrahim Hosen LML, antara lain berbunyi: Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam. Dan mengaharapkan kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan aktivitas aliran aliran ini dan menyita semua buku yang mengandung faham aliran ingkar sunnah. Harapan itupun segera dipenuhinya.

Oleh karena itu semua para pembaca yang budiman, para orang tua yang mencintai anaknya, para dosen dan mahasiswa, para penceramah dan pelaksana pengajian, dan kita semua, marilah kita menjaga diri dan orang orang yang berada di bawah kepemimpinan kita untuk sama-sama menjaga agar iman tidak tercemar dari hati kita, agar tidak menjadi orang yang ingkar sunnah. Semoga Allah selalu melidungi kita, Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar